Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Artikel

Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021

05 April 2021  ADMIN  2.059 Kali Dibaca  Berita Desa

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021. 

Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Mengacu pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftarannya:

Syarat

Untuk bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
  4. Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Selain itu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.

Cara mendaftar

Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah ditentukan, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat kabupaten/kota.

Sebelum mendaftar, sejumlah data yang harus disiapkan yaitu:

  • NIK sesuai KTP Elektronik 
  • Nomor KK 
  • Nama lengkap 
  • Alamat 
  • Bidang usaha 
  • Nomor telepon 

Selanjutnya, dinas atau badan pengusul harus melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga dipastikan benar.

Sumber : Kompas.com

Bahtiar Sudarma Putra
20 April 2021 11:28:45
Daftar bpum
Tamandoko
21 April 2021 22:14:53
Bagaimana kami bisa dapat bantuan. Selama covid blm dapatan bantuan apa apa.....
FAROHAH
24 April 2021 09:52:43
Assalamualaikum.... saya punya usaha mikro kecil kecilan kenapa enggak dapet dapet dari tahap 1 sampek sekarang tahap 2
Dinda Syntia
24 April 2021 12:12:56
Saya ingin mendapatkan bantuan umkm
Hidayati
06 Mei 2021 16:08:01
Izinkan saya mendapatkan bantuan
Solihin
06 Mei 2021 23:20:52
Assalamulaikum wrb.bpk/ibu Saya berharap untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah ..sedangkan di daerah saya penmerintah setempat tidak bisa memberikan penyuluhan secara merata ..untuk itu sudilah kiranya bpk/ ibu untuk membantu saya.sekian trimakasih jawaban nya sangat saya tunggu..wasaalam
Supriyati
03 Agustus 2021 15:11:30
Tolong berikan bantuan pada kita
Kesender
08 Agustus 2021 21:57:14
Butu bantuan dana usaha
Ridho Kurniansyah
22 Agustus 2021 09:32:07
Tolong kasih kami bantuan.
Murniati
22 Agustus 2021 19:47:16
Assalamu'alaikum sya tdk pernah mendapatkan bantuan apa2..entah itu dari bantuan covid dan bantuan yg lainya
Khairil Anam
05 September 2021 20:21:04
Salam hormat para suhu, sampai menit dan detik ini tdk pernah tersentuh dgn penyuluhan / survei sementara kami yg sebenar2nya pelaku usaha mikro sampai sekarang belom tersentuh juga dgn sekala jenis bantuan baik dri desa atupun dri pihak dinas terkair ( terkecuali saya iku pelatihan PERAKERJA itupun dgn berbagi tes saya bisa lulus) yg saya herankan knpa yg tidak pernah berusaha mikro kok bisa lolos dgn cara momentumkan foto org lain yg berdagang di pasar

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 318
    Kemarin : 410
    Total Pengunjung : 519,188
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.159
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

Profil Desa

Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -