Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RARANG

25 Juni 2021  ADMIN  1.744 Kali Dibaca  BPD

Badan Permusyawaratan Desa Rarang Periode 2021 - 2029 dengan SK No.

secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

No Nama Alamat Keterangan
1 LALU MUHAMAD IRWANDI PENGONGSOR RT 001 / RW - WILAYAH PENGONGSOR KETUA
2 LALU SAPARMAN S.PD KAMPUNG BARU RT 001 / RW - WILAYAH DALEM BAT WAKIL KETUA
3 BAIQ SRI ANOM PADMA CENGKU RT 004 / RW - WILAYAH RUTUS SEKRETARIS
4 LALU SADIKIN KUTE RT 001 / RW - WILAYAH KAYUMAS ANGGOTA
5 LALU KARYAWAN ORONG JINEM RT 004 / RW - WILAYAH INEN SELAO ANGGOTA
6 LALU SUTARKI CENDANA RT 002 / RW - WILAYAH RUTUS ANGGOTA
7 SUKARIA SPD MONTONG BERORE RT 002 / RW - WILAYAH MONTONG BERORE ANGGOTA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 320
    Kemarin : 410
    Total Pengunjung : 519,190
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.159
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

01 April 2022 | 517 Kali
MARHABAN YA RAMADHAN
04 Februari 2021 | 541 Kali
Posyandu Lansia
03 Januari 2020 | 1.697 Kali
Karang Taruna
31 Desember 2020 | 563 Kali
PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2021
05 April 2021 | 2.060 Kali
Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021
30 Desember 2020 | 605 Kali
Materai Rp. 10.000,- Mulai Berlaku Awal Tahun 2021
31 Januari 2023 | 579 Kali
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN OLEH DUKCAPIL KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

Profil Desa

Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -