Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Artikel

Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratannya

04 Desember 2023  ADMIN  1.473 Kali Dibaca  Berita Desa

Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.

Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

  1.   Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  2.   Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  3.   Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  4.   Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
  5.   Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  6.   Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  7.   Penetapan anggota KPPS

Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil (tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu)
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian pada pasal 35 ayat (2), persyaratan usia sebgaimana ayat 1 huruf b, mempertimbangkan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

  1.   Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3.   Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4.   Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan
  5.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh   Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat       pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6.   Daftar Riwayat Hidup
  7.   Pas Foto Berwarna 4x6

 Untuk lebih jelas mengenai Rekrutemn KPPS Pemilu tahun 2024, silahkan klik aturan dan contoh dikument berikut:

Unduh Lampiran:
PERSYARATAN KPPS 2024

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 319
    Kemarin : 410
    Total Pengunjung : 519,189
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.159
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

Profil Desa

Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -