Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Artikel

Dana BLT-DD Digunakan Makan-makan, Kades Banjar Sari Diminta Mundur

05 Januari 2021  ADMIN  492 Kali Dibaca  Berita Desa

Lombok Timur – Adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terhadap oknum Kepala Desa (Kades) di Lotim. Puluhan warga datangi kantor desa Banjar Sari untuk meminta kejelasan uang bantuan yang tidak tersalurkan selama dua bulan.

Dalam hearing yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat bersama dengan Camat Labuhan Haji, Kepolisian, serta puluhan masyarakat untuk meminta kades setempat berterus terang kepada seluruh masyarakat terkait kejelasan dana BLT-DD selama dua bulan yang belum disalurkan. Yaitu pada bulan November dan Desember. Warga menduga dana BLT-DD dan RTLH tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Sekarang kita minta kejelasan dari pak kades kemana uang bantuan selama dua bulan itu,” ucap Sulaiman saat hearing berlangsung di Kantor Desa Banjar Sari, Selasa (05/01).

Kepala Desa Banjar Sari, Zuhri mengakui kesalahannya dengan berdalih dana BLT-DD dan dana RTLH tersebut dialihkan ke program yang lain. Ia mengaku berspekulasi dengan dana tersebut untuk pembangunan desa dan berjanji akan segera mengganti uang tersebut serta dalam waktu dekat akan memberikan hak masyarakat.

“Saya sudah buat surat pernyataan, sekiranya saya tidak bisa menggantikan tepat pada 29 Januari 2021. Maka saya siap mengundurkan diri,” jelasnya kepada Inside Lombok seusai hearing.

Akan tetapi, Zuhri tidak menjelaskan secara rinci kemana uang tersebut dipergunakan. Hanya saja ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan politik guna membangun desa yang lebih baik.

“Kadang ada teman yang ajak kerjasama kita buat proposal. Kadang saya juga pergunakan dana itu untuk makan-makan di lesehan atau rumah makan. Itu kan kebutuhan politik juga,” katanya.

Ia mengaku langkah yang diambil dengan menggunakan dana bantuan masyarakat tersebut adalah salah besar. Ia mengira beberapa program yang dijalankan sudah sukses sehingga menggunakan dana itu untuk kepentingan lain.

“Kita sudah siapkan dana ganti rugi tanpa harus menggunakan dan mengurangi dana desa tahun 2021 ini,” imbuhnya.

Selain itu, Anggota BPD, H Samsul Hakim membeberkan bahwa terdapat sebanyak Rp75 juta dana RTLH untuk pembangunan lima unit rumah itu juga tidak jelas dan Rp108 juta dana BLT-DD untuk 181 KK juga tidak diketahui persis untuk apa.

“Kita di BPD kan sebagai pengawas desa, sehingga kita berhak memberikan teguran. Apabila nanti sudah sampai teguran ketiga, maka kami akan buat berita acara melalui camat dan tembusan ke bupati. Nanti haknya pak bupati yang ambil keputusan apakah nanti di nonjobkan atau diberhentikan,” jelasnya.

Jika nantinya hak masyarakat tidak bisa disalurkan, lanjut Samsul, maka kades harus siap mendapat konsekuensi yang diajukan oleh pihak BPD. Diantaranya yaitu kades harus siap mengundurkan diri, diberhentikan, atau diproses hukum.

“Akan tetapi hak masyarakat harus tetap diganti, jika sudah diganti urusan kades mau mengundurkan dirinya atau tidak,” katanya.

Akan tetapi masyarakat yang sudah geram akan tetap melanjutkan kasus dugaan penyelewengan dana tersebut ke DPRD Lotim walaupun dana sudah diganti. Masyarakat menginginkan kades tersebut segera lengser dari jabatannya.

Sumber : Inside Lombok

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 329
    Kemarin : 410
    Total Pengunjung : 519,199
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.159
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

15 Januari 2022 | 517 Kali
Data Ketua RT Desa Rarang Tahun 2022
07 Januari 2021 | 611 Kali
Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021
03 Januari 2021 | 1.484 Kali
Badan Usaha Milik Desa
28 Agustus 2021 | 449 Kali
Penyaluran BLT DD Tahap 8 Tahun 2021
18 Maret 2020 | 507 Kali
Pelayanan Adminduk Desa Rarang
25 Januari 2024 | 622 Kali
Data Ketua RT Desa Rarang Tahun 2024
15 Januari 2023 | 533 Kali
Data Ketua RT Desa Rarang Tahun 2023

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

Profil Desa

Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -