Penerbitan KTP-el baru bagi WNI
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah.
Penerbitan KTP-el baru bagi WNA yang memiliki izin
- tinggal tetap
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
Surat Keterangan Catatan Kepolisian Penerbitan KTP-el baru karena hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Pengantar dari Kecamatan
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil/UPT Dukcapil setempat.
Penerbitan KTP-el yang rusak
- Foto Copy KK
- Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
- Membawa KTP-el yang rusak
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil/UPT Dukcapil setempat