Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Artikel

Alur Penerbitan KTP

08 Januari 2023  ADMIN  386 Kali Dibaca  Pelayanan Desa

Penerbitan KTP-el baru bagi WNI

  • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  • Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah.

Penerbitan KTP-el baru bagi WNA yang memiliki izin

  • tinggal tetap
  • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
    Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Penerbitan KTP-el baru karena hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Foto Copy KK
  • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  • Pengantar dari Kecamatan
  • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil/UPT Dukcapil setempat.

Penerbitan KTP-el yang rusak

  • Foto Copy KK
  • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
  • Membawa KTP-el yang rusak
  • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil/UPT Dukcapil setempat

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 252
    Kemarin : 410
    Total Pengunjung : 519,122
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.159
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

Profil Desa

Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -