Selamat Datang di Website Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Visi Misi Kepala Desa

Artikel

Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini

10 Februari 2021  ADMIN  567 Kali Dibaca  Berita Desa

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB telah menetapan peraturan daerah tentang pencegahan pernikahan anak usia dini. Salah satunya mengatur sanksi berupa pidana bagi pelaku. Regulasi ini menjadi angin segar bagi daerah, termasuk Kota Mataram.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Dra. Hj. Dewi Mardiana Ariany mendukung sepenuhnya kebijakan peraturan daerah (Perda) Pemprov NTB terkait pencegahan pernikahan anak. Peraturan ini harus disampaikan ke aparat penegak hukum (APH) agar satu persepsi dengan pemerintah. “Saya sangat setuju sekali. Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan juga harus diinformasi ketika ada kasus biar sama – sama bertindak,” tegas Dewi ditemui di ruang kerjanya, Senin, 8 Februari 2021.

Salah satu poin yang diatur dalam perda tersebut adalah sanksi pidana selama 6 bulan bagi pelaku seperti aparatur pemerintah tingkat bawah seperti kepala lingkungan atau petugas kantor urusan agama. Menurut Dewi, pernikahan anak harus diakhiri karena berkaitan dengan masa depan serta kesehatan anak itu sendiri. Dari sisi mental atau psikologi anak akan terganggu. Demikian pula dengan alat reproduksinya belum matang. Hal ini berisiko muncul kanker atau pendarahan.

Dewi memahami tantangan penerapan aturan tersebut adalah adat – istiadat. Lombok dikenal dengan adat kawin lari. Ada kawin lari menjadi tantangan serius, sehingga perlu melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Contoh kasus di Lombok Barat bisa melerai perkawinan anak dengan catatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dilibatkan untuk menyelesaikan kasus. “Perlu disosialisasikan ke tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mereka juga harus dilibatkan,” tandasnya.

Di satu sisi, pemerintah juga harus melihat konteks serta peristiwa terjadi di lapangan. Sepanjang tidak terjadi hal – hal diluar norma agama dan adat istiadat perkawinan anak bisa dicegah. Dewi mencatat kasus pernikahan anak di Mataram di tahun 2020 lalu mencapai 9 kasus. Dan, awal tahun 2021 baru ditemukan 1 kasus. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan, Mataram khususnya dan NTB pada umumnya bisa mencegah terjadi pernikahan anak usia dini. 

Sumber : Suara NTB

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

  Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Rarang-Mataram Km 36
Desa : Rarang
Kecamatan : Terara
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83663
Telepon : 081906900506
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 284
    Kemarin : 410
    Total Pengunjung : 519,154
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.159
    Browser : Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

Profil Desa

Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -