Bagi warga masyarakat Desa Rarang agar selalu berhati-hati dengan adanya berita penarikan sertifikat oleh BPN dan diganti dengan sertifikat elektronik. TIDAK AKAN ADA PENARIKAN SERTIFIKAT yang sudah di tangan oleh pemerintah. Jika ada oknum yang mengakui pegawai BPN untuk menarik sertifikat tanah, JANGAN diserahkan pada oknum tersebut, karena mereka penipu yang akan melarikan sertifikat tanah anda.
Inti dari penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertifikat Elektronik antara lain :
- Terkait teknis penerbitan sertifikat EL menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
- Pemberlakuan sertifikat EL akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah prov/kab/kota.
- Setelah pemberlakuan sertifikat EL tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
- Sertifikat EL sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
- Apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat EL, pemilik sertifikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertifikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan besar besaran.
- Sertifikat yang dialih mediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan-catatan keberatan lain.